Pernah kena tilang? tentu sebagian dari anda pernah mengalaminya. Nah kadang juga kita tidak tahu apa yang dilanggar, dan besar denda tilangnya. Tentu saja biaya tilang berbeda-beda tergantung pelanggarannya. Nah dibawah ini adalah Daftar Denda Pelanggaran Lalu-Lintas untuk Roda Dua Versi UU No. 22/2009, agar kita tahu berapa biaya denda yang seharusnya kita bayar, dan tentu saja sebagai peringatan agar kita tidak melanggarnya
Kelengkapan Motor(pasal 285):
Pasal 285
(1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kanlpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, atau penghapus kaca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Rambu dan markah(pasal 287):
Pasal 287
(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Pasal 285
(1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kanlpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, atau penghapus kaca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Rambu dan markah(pasal 287):
Pasal 287
(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Lupa bawa STNK(Pasal 288):
Pasal 288
(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau surat tanda coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Tidak Memiliki SIM(Pasal 288):
Pasal 281
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
lampu utama malam/siang(Pasal 293):
Pasal 293
(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
(2) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).
Helm Standard(penumpang / pengemudi)(Pasal 291):
Pasal 291
(1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
(2) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
mengemudi tidak konsentrasi (misalnya sambil nelp) :
Pasal 283
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
=================================
“Bagi pengendara Motor yang melanggar Peraturan Lalu Lintas, akan diberlakukan Sistem Tilang Ditempat (sesuai dengan UU No.22 Tahun 2009)”
Peraturan yang berlaku bagi Pengendara Motor :
Pasal 288
(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau surat tanda coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Tidak Memiliki SIM(Pasal 288):
Pasal 281
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
lampu utama malam/siang(Pasal 293):
Pasal 293
(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
(2) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).
Helm Standard(penumpang / pengemudi)(Pasal 291):
Pasal 291
(1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
(2) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
mengemudi tidak konsentrasi (misalnya sambil nelp) :
Pasal 283
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
=================================
“Bagi pengendara Motor yang melanggar Peraturan Lalu Lintas, akan diberlakukan Sistem Tilang Ditempat (sesuai dengan UU No.22 Tahun 2009)”
Peraturan yang berlaku bagi Pengendara Motor :
- Dilarang mendengarkan musik saat mengendaraai Motor
- Dilarang menerima Telepon saat mengendarai Motor
- Dilarang memakai Sandal saat mengendarai Motor
- Dilarang merubah Warna Motor dan harus sesuai dengan Warna di STNK
- Bagi Pengendara Motor, Nama di STNK dan SIM harus sesuai dengan Nama yang bersangkutan, apabila Beda dan belum Balik Nama akan di denda sebesar Rp 500.000 (untuk yg ini belum 100%)
- Wajib menyalakan Lampu pada siang dan malam hari
- Dilarang Merokok saat mengendarai Motor
- Dilarang Merubah Plat Motor anda
- Dilarang memakai/menggunakan Lampu yang berwarna (merah,hijau,kuning,putih), lampu harus sesuai Standar Pabrik
- Memakai Helm SNI
- Kaca Spion (2)
- Memakai Sepatu
- Memakai Jaket
- Memakai Sarung Tangan
- Pentil Ban
Kenakan Helm Standar Nasional Indonesia (SNI)
Jangan lagi kenakan helm batok. Gunakanlah helm SNI. Selain karena alasan keselamatan, menggunakan helm jenis ini sudah menjadi kewajiban seperti diatur dalam Pasal 57 Ayat (2) dan Pasal 106 Ayat (8). Sanksi bagi pelanggar aturan ini, pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 291). Sanksi yang sama juga akan dikenakan bagi penumpang yang dibonceng dan tidak mengenakan helm SNI.
Jangan lagi kenakan helm batok. Gunakanlah helm SNI. Selain karena alasan keselamatan, menggunakan helm jenis ini sudah menjadi kewajiban seperti diatur dalam Pasal 57 Ayat (2) dan Pasal 106 Ayat (8). Sanksi bagi pelanggar aturan ini, pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 291). Sanksi yang sama juga akan dikenakan bagi penumpang yang dibonceng dan tidak mengenakan helm SNI.
Pastikan Perlengkapan Berkendara Komplit
Bagi para pengendara roda empat atau lebih, coba pastikan kelengkapan berkendara Anda. UU Lalu Lintas No 22 Tahun 2009, dalam Pasal 57 Ayat (3) mensyaratkan, perlengkapan sekurang-kurangnya adalah sabuk keselamatan, ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, helm, dan rompi pemantul cahaya bagi pengemudi kendaraan bermotor roda empat/lebih yang tak memiliki rumah-rumah dan perlengkapan P3K. Bagaimana jika tak dipenuhi? Sanksi yang diatur bagi pengendara yang menyalahi ketentuan ini akan dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000, seperti diatur dalam Pasal 278
Tak Punya SIM? Denda Rp 1 Juta
Ketentuan yang satu ini mungkin harus menjadi perhatian lebih. Jika selama ini denda bagi pengendara yang tak punya SIM hanya sekitar Rp 20.000, UU Lalu Lintas yang baru tak mau memberikan toleransi bagi pengendara yang tak mengantongi lisensi berkendara. Sanksi pidana ataupun denda yang diterapkan tak lagi ringan. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dan tidak memiliki SIM, akan dipidana dengan pidana kurungan empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281).
Bagi para pengendara roda empat atau lebih, coba pastikan kelengkapan berkendara Anda. UU Lalu Lintas No 22 Tahun 2009, dalam Pasal 57 Ayat (3) mensyaratkan, perlengkapan sekurang-kurangnya adalah sabuk keselamatan, ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, helm, dan rompi pemantul cahaya bagi pengemudi kendaraan bermotor roda empat/lebih yang tak memiliki rumah-rumah dan perlengkapan P3K. Bagaimana jika tak dipenuhi? Sanksi yang diatur bagi pengendara yang menyalahi ketentuan ini akan dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000, seperti diatur dalam Pasal 278
Tak Punya SIM? Denda Rp 1 Juta
Ketentuan yang satu ini mungkin harus menjadi perhatian lebih. Jika selama ini denda bagi pengendara yang tak punya SIM hanya sekitar Rp 20.000, UU Lalu Lintas yang baru tak mau memberikan toleransi bagi pengendara yang tak mengantongi lisensi berkendara. Sanksi pidana ataupun denda yang diterapkan tak lagi ringan. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dan tidak memiliki SIM, akan dipidana dengan pidana kurungan empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281).
Konsentrasi dalam Berkendara
Pasal 283 UU Lalu Lintas mengatur, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi, dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan kurungan atau denda paling banyak Rp 750.000
Perhatikan Pejalan Kaki dan Pesepeda
Para pengendara, baik roda dua maupun roda empat/lebih, harus mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda. Bagi mereka yang tidak mengindahkan aturan Pasal 106 Ayat (2) ini, dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000
Lengkapi kaca spion dan lain-lain
- Pengemudi sepeda motor
Diwajibkan memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban (diatur Pasal 106 Ayat (3)). Sanksi bagi pelanggarnya diatur Pasal 285 Ayat (1), dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
- Pengemudi roda empat/lebih
Bagi pengendara roda empat/lebih diwajibkan memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, dan penghapus kaca. Pasal 285 Ayat (2) mengatur, bagi pelanggarnya akan dikenai sanksi pidana paling lama dua bulan kurungan atau dendan paling banyak Rp 500.000.
* STNK, Jangan Lupa
Setiap bepergian, jangan lupa pastikan surat tanda nomor kendaraan bermotor sudah Anda bawa. Kalau kendaraan baru, jangan lupa membawa surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan Polri. Jika Anda alpa membawanya, sanksi kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 akan dikenakan bagi pelanggarnya (Pasal 288 Ayat (1)).
* SIM Harus yang Sah Ya…
Pasal 288 Ayat (2) mengatur, bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan SIM yang sah dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000.
* Pengemudi atau Penumpang Tanpa Sabuk Pengaman, Sanksinya Sama
Ini harus jadi perhatian bagi pengemudi mobil dan penumpangnya. Jangan lupa mengenakan sabuk pengaman selama perjalanan Anda. Selain untuk keselamatan, juga untuk menghindari sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 seperti diatur dalam Pasal 289.
* Nyalakan Lampu Utama pada Malam Hari
Saat berkendara pada malam hari, pastikan lampu utama kendaraan Anda menyala dengan sempurna. Bagi pengendara yang mengemudikan kendaraannya tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari, dipindana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 293).
* Wajib Nyalakan Lampu pada Siang Hari
Para pengendara motor yang berkendara pada siang hari diwajibkan menyalakan lampu utama. Sekarang, sudah bukan sosialisasi lagi. Bagi pelanggarnya akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100.000.
* Berbelok, Berbalik Arah, Jangan Lupa Lampu Isyarat!
Setiap pengendara yang akan membelok atau berbalik arah, diwajibkan memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan. Jika melanggar ketentuan ini, Pasal 284 mengatur sanksi kurungan paling banyak satu bulan atau denda Rp 250.000
* Jangan Sembarangan Pindah Jalur
Para pengemudi yang akan berpindah jalur atau bergerak ke samping, wajib mengamati situasi lalu lintas di depan, samping dan dibelakang kendaraan serta memberikan isyarat. Jika tertangkap melakukan pelanggaran, akan dikenai sanksi paling lama satu bulan kurungan atau denda Rp 250.000 (Pasal 295)
* Stop! Belok kiri tak boleh langsung
Ini salah satu peraturan baru dalam UU Lalu Lintas yang baru. Pasal 112 ayat (3) mengatur, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri. Bunyi pasal tersebut “Pada persimpangan jalan yang dilengkapi dengan alat pemberi isyarat lalu lintas, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas atau pemberi isyarat lalu lintas”.
* Balapan di Jalanan, Denda Rp 3 Juta!
Pengendara bermotor yang balapan di jalan akan dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000 (Pasal 297)
* Sesuaikan Jalur dengan Kecepatan
Ketentuan mengenai jalur atau lajur merupakan salah satu ketentuan baru yang dimasukkan dalam UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009, yang diatur dalam Pasal 108. Agar menjadi perhatian, selengkapnya bunyi pasal tersebut adalah
(1) Dalam berlalu lintas pengguna jalan harus menggunakan jalur jalan sebelah kiri
(2) Penggunaan jalur jalan sebelah kanan hanya dapat dilakukan jika
a. pengemudi bermaksud akan melewati kendaraan di depannya; atau
b. diperintahkan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk digunakan sementara sebagai jalur kiri
(3) Sepeda motor, kendaraan bermotor yang kecepatannya lebih rendah, mobil barang, dan kendaraan tidak bermotor berada pada lajur kiri jalan.
(4) Penggunaan lajur sebelah kanan hanya diperuntukkan bahi kendaraan dengan kecepatan lebih tinggi, akan membelok kanan, mengubah arah atau mendahului kendaraan lain.
Aturan-aturan baru yang diterapkan di UU Lalu Lintas yang baru ini harus menjadi perhatian bagi para pengendara. Selain demi keselamatan, tentunya juga untuk menghindari merogoh kocek cukup dalam karena ditilang. Sanksi denda yang dikenakan lumayan besar jika dibandingkan dengan UU yang lama. Selamat berkendara!
- Pengemudi sepeda motor
Diwajibkan memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban (diatur Pasal 106 Ayat (3)). Sanksi bagi pelanggarnya diatur Pasal 285 Ayat (1), dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
- Pengemudi roda empat/lebih
Bagi pengendara roda empat/lebih diwajibkan memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, dan penghapus kaca. Pasal 285 Ayat (2) mengatur, bagi pelanggarnya akan dikenai sanksi pidana paling lama dua bulan kurungan atau dendan paling banyak Rp 500.000.
* STNK, Jangan Lupa
Setiap bepergian, jangan lupa pastikan surat tanda nomor kendaraan bermotor sudah Anda bawa. Kalau kendaraan baru, jangan lupa membawa surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan Polri. Jika Anda alpa membawanya, sanksi kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 akan dikenakan bagi pelanggarnya (Pasal 288 Ayat (1)).
* SIM Harus yang Sah Ya…
Pasal 288 Ayat (2) mengatur, bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan SIM yang sah dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000.
* Pengemudi atau Penumpang Tanpa Sabuk Pengaman, Sanksinya Sama
Ini harus jadi perhatian bagi pengemudi mobil dan penumpangnya. Jangan lupa mengenakan sabuk pengaman selama perjalanan Anda. Selain untuk keselamatan, juga untuk menghindari sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 seperti diatur dalam Pasal 289.
* Nyalakan Lampu Utama pada Malam Hari
Saat berkendara pada malam hari, pastikan lampu utama kendaraan Anda menyala dengan sempurna. Bagi pengendara yang mengemudikan kendaraannya tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari, dipindana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 293).
* Wajib Nyalakan Lampu pada Siang Hari
Para pengendara motor yang berkendara pada siang hari diwajibkan menyalakan lampu utama. Sekarang, sudah bukan sosialisasi lagi. Bagi pelanggarnya akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100.000.
* Berbelok, Berbalik Arah, Jangan Lupa Lampu Isyarat!
Setiap pengendara yang akan membelok atau berbalik arah, diwajibkan memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan. Jika melanggar ketentuan ini, Pasal 284 mengatur sanksi kurungan paling banyak satu bulan atau denda Rp 250.000
* Jangan Sembarangan Pindah Jalur
Para pengemudi yang akan berpindah jalur atau bergerak ke samping, wajib mengamati situasi lalu lintas di depan, samping dan dibelakang kendaraan serta memberikan isyarat. Jika tertangkap melakukan pelanggaran, akan dikenai sanksi paling lama satu bulan kurungan atau denda Rp 250.000 (Pasal 295)
* Stop! Belok kiri tak boleh langsung
Ini salah satu peraturan baru dalam UU Lalu Lintas yang baru. Pasal 112 ayat (3) mengatur, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri. Bunyi pasal tersebut “Pada persimpangan jalan yang dilengkapi dengan alat pemberi isyarat lalu lintas, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas atau pemberi isyarat lalu lintas”.
* Balapan di Jalanan, Denda Rp 3 Juta!
Pengendara bermotor yang balapan di jalan akan dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000 (Pasal 297)
* Sesuaikan Jalur dengan Kecepatan
Ketentuan mengenai jalur atau lajur merupakan salah satu ketentuan baru yang dimasukkan dalam UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009, yang diatur dalam Pasal 108. Agar menjadi perhatian, selengkapnya bunyi pasal tersebut adalah
(1) Dalam berlalu lintas pengguna jalan harus menggunakan jalur jalan sebelah kiri
(2) Penggunaan jalur jalan sebelah kanan hanya dapat dilakukan jika
a. pengemudi bermaksud akan melewati kendaraan di depannya; atau
b. diperintahkan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk digunakan sementara sebagai jalur kiri
(3) Sepeda motor, kendaraan bermotor yang kecepatannya lebih rendah, mobil barang, dan kendaraan tidak bermotor berada pada lajur kiri jalan.
(4) Penggunaan lajur sebelah kanan hanya diperuntukkan bahi kendaraan dengan kecepatan lebih tinggi, akan membelok kanan, mengubah arah atau mendahului kendaraan lain.
Aturan-aturan baru yang diterapkan di UU Lalu Lintas yang baru ini harus menjadi perhatian bagi para pengendara. Selain demi keselamatan, tentunya juga untuk menghindari merogoh kocek cukup dalam karena ditilang. Sanksi denda yang dikenakan lumayan besar jika dibandingkan dengan UU yang lama. Selamat berkendara!
kok tilangnya murah..
ReplyDeleteThis comment has been removed by the author.
Deletewah....
ReplyDeleteyang lebih mahal ada gak pak
ReplyDeletehadeeeeeeehhhhhh.............bulan tua, cari setoran, mangkal pinggir jalan, ujung-ujungnya "ya udah adanya berapa"
ReplyDeletePolantas ga lebih daripada preman berseragam . . .
ReplyDeleteFuck the system . . .
izin copy paste ya ...
ReplyDeletetentang rambu dan markah(pasal287)
Gan klo ada org yg bisa kabur pas udh berhadapan sama polisi pas razia bakal dikejar gak sih ? tp dlm keadaan gk ramai, Abis saya srg bgt liat yg kaya begituan
ReplyDeletesemalem saya kena tilang di cimone tangerang, alasan saya ditilang karena pajak motor saya mati, saya dikenakan pasal 288 (1), padahal saya bawa stnk dan sim, jadi SIM ditilang, dalam kasus ini saya seolah2 dipaksa untuk mengakui kesalahan pada pasal 288 (1). tolong kepada pihak yang berwenang yang membaca ini kasih solusi untuk saya, posisi saya tidak ada bukti, saya lupa foto polisi yang menilang.
ReplyDeletemmng benar pas anda ketilang pajak dalam posisi mati ?
ReplyDeletejika iya minta form biru ,.. sebagai bukti pengakuan ,.. lain kali lebih baik foto polisinya ,.. dan lebih baik sidang , dari pada ambil di kantor polisi
namanya juga kolor ijo cari duit haram pun jadi
ReplyDeletekadang2 sya suka bingung pak pol padahal motor yg kita pake udh cukup komplit semuanya serba ada alias lengkap, tapi masih aja kena tilang, polisi emang suka mencari cari kesalahan aje kali ye,
ReplyDeletepolisi jalan raya bogor rajin banget ngerajia hampir setiap hari, coba tolong kepada komandannya untuk di perjelas
rajia apa hampir setiap hari apa emang mereka ga ada kerjaannya TERIMA KASIH.
Sebagai Laki2 yang suka plesiran saya sudah terbiasa dengan yang namanya ditilan9 ( > 5 kali ikut sidang tilan9 seingat saya). pesan aku buat teman2 semua JANGAN PERNAH TAKUT UNTUK SIDANG ga mahal kog..tak seperti yang mereka omongin. coba teman2 pikir mana ada rampok mau berkata jujur xixixi.., janji ya!! ..kan itung2 nyumbang negara dari pada ngasihkan uang ama mereka paling cuma buat main ........dan jajan.............iya kn? seandainya semua warga yang ditilan9 memilih untuk sidang semua, pasti mereka pada akhirnya ga bakalan exis beroperasi lagi seperti sekarang ini. kan ga dapet apa2 (mualless dech..@kate mereka). teman2 tau sendiri kn kelakuan & sikap mereka. habis Operasi PASTI nangkring di warung dengan gagahnya. (gak nyadar apa klau dia hidup dari UANG RAKYAT @sambil geleng2 kepala cek cek cek..). hehehhe
ReplyDeleteiya bner agan2,,ane jg sering ikut sidang 6x.1x d bogor slain nya d jkt..gk smpe ngluarin duit 50rb gan untk kasus stnk ktinggln/psl 288..cma antri nye yg bkin bete,,hehehe
ReplyDeletepesen ane klo ente brpergian,duit yg gede2 umpetin aja,tongolin yg recehan aja d dompet..:p
prnah ane k tilang d jalur cepat,bgitu ane tunjukin surat2(komplit),trus polisi nye bilng "mau sidang apa damai",.ane kluarin aja tuh dompet smbil brkata "cma ada sgini pak..!(goceng an ama 2rb an)"..trus tnpa basa basi lngsung aja tuh duit d embat smbil bilng "ydh sana jalan.."(tuh polisi kasian ama ane ape emg klaparan pgen mkn d warteg ya)..hhahahaha pdhl ane udh bilng sidang aja....!
kemaren ane kena Tilang cuma karena Spion dan lampu penunjuk arah. Tapi STNK saya belum balik nama gan. Dan yg d tilang SIM gue. Kira-kira berapa denda jika mengikuti persidangan Gan ?
ReplyDeleteTerkutuk sudah!!! Uda ketilang, ketilang lagi. Gak tau orang susah apa? Gmn mau jadi Tuan Rumah Asean Community kl ada orang asing dikit" juga di tilang.
ReplyDeletebanyak yg ngomong mending melawat tni yg meninggal dari pada polisi yg meninggal
ReplyDelete§έkª®ªЛĝ gak ada polisi yg kurus gan, hampir semua polisi perutnya buncit karena kebanyakan ᵐᵃᴷᵃᵑ uang rakyat.. Mereka selalu mencari-cari kesalahan,klo kita Ţΐ∂ªǩ bersalah ∂αη bersikap tegas atas kesalahan kita malah dikira melawan...
ReplyDeleteApakah seperti itu sikap seorang polisi???
Polisi §έkª®ªЛĝ gak jauh beda sama preman....
Saya kena tilang dijln raya bogor karena saya lupa memperpanjang sim saya polisi bilang "pa sim bapak sudah mati setengah tahun yg lalu itu pun sy baru menyadarinya kalo tidak ditilang tp saya bingung ko saya dituntut pasal 281 yg isinya pelanggaran bagi pengguna lalu lintas yg tidak memiliki sim.sy bingung apa kalo kita lupa memperpanjang sim kita jg bisa disebut kita tidak memiliki sim tolong penjelasannya.terima kasih.
ReplyDeletewah.. gak ada pentil ban juga kena tilang.. kelewat
ReplyDeleteuda tau pemanasan global masi di suru nyalain lampu lage
ReplyDeletedilarang memakai sandal dan merokok.. ckckck
ReplyDeleteharus memakai sepatu, jaket, sarung tangan dan pentil ban...
wakakka.. ga ada beda ny sama pemerasan..
itu nama nya pemerasan..
ga ada beda nya sama preman jalanan, cuman beda berseragam ama ngak aja..
Asik buat peraturan z, tnpa ada sosialisasi pada masyarakat. Polisi bisa merazia masyarakat, tp masyarakat ngak bisa merazia polisi. Terutama razia" yg di lakukan POLANTAS yg ngak mematuhi tata cara razia. Kami siap mengayomi masyarakat, itu semboyan nya. Tp ngak tau masyarakat yg kyk mna yg di ayomi sama org yg berseragam itu.
ReplyDeleteAne kemaren nebus stnk,80rb tangerang he3..gak punya sim ama langgar perintah pulisi,d suruh ke PN TP STNK GAK ADA DI PN aneh jg akhirnya nebus ke polres jg bro
ReplyDeletewah gw repot nih belom pernah sidang, mane baca baca denda nye 250rebu,, ane pengangguran nih coy,
ReplyDeleteaduh *tepokjidat di tangerang,
Kalo kena pasal 291(1) kena denda brapa gan?
ReplyDeleteAne share jg di blog ane ya gan :D
ReplyDeletehttp://muchnet.blogspot.com/
Bljar mnemptkn pda tempatny
ReplyDeleteTai lah tilangan segitu buat koruptor
ReplyDeleteAda yg pernah kena tilang pasal 287 gak ? Kalo udh disidang bayar berapa?
ReplyDeletemax 500 rb, kalo slip biru setor trus ikut sidang paling 80-100 rb
DeleteKalo gak setor trus langsung sidang bisa kah!
Deletejdi klau gk setor dan cuma ikut sidang aja gimana tu ga!!!
DeleteAne jg kena tilang 2 pasal. gara2 ga punya sim sama lewat jalur cepat.. Tp ko malah di kasih surat tilang yg warna biru yah (BRI).. Tp saya ga punya ATM.. Kta polisinya ikut sidang.. Saya jadi bingung sendiri.. Dan kata polisinya harus tranfer 1.500.000.. Dan saya pun langsung kaget masa mahala banget dendanya.. Saran dong gan..
ReplyDeletepasal berapa itu bro... kalo sudah sidang nanti putusan juga ketahuan nominalnya.. ga sampe 1,5 jt sisanya nanti bisa diambil di BRI, resikonya ya bayar ke BANK sesuai uang titipan tilang
DeleteBaru tadi pagi ane kena tilang gara2 muter balik.. kena pasal 287 bayar denda max 500rb di BRI slip BIRU, selanjutnya ambil SIM di ditlantas kebon nanas 2 hari setelah tilang, setelah itu ikut sidang tlg 24 april + nunggu putusan sidang mudah2an kena 40 rebu sisanya kita bisa ambil lagi di BRI
ReplyDeletebegitulah alurnya panjang waktunya
Maaf gan kalo gak bayar di bank dan langsung ikut bisa kah.
DeleteAne kena juga yang slip biru 500rb.
Terkadang di beberapa titik di jakarta sering menjebak pengendara,,, yg seharusnya jln tsb di dinperborden tp tdk ada marka jln bahkan marka jalan yg dahulu masih terpasang,,, imbasnya buat pengendara yg tidak tahu/jarang melintas kena tilang....
ReplyDeleteKalo kena pasal 237 gimana gan
ReplyDeleteDenda titipan bri 500rb.tapi setelah sidang berapa ya?
Saya barusan kena tilang lupa pake helm . V ujung" minta damai aja . Bukan di bogor aja . Bekasi pun sama gt
ReplyDeleteKemarin Minggu ane kena tilang di puncak pasal 283 denda 750 disuruh transfer . Kalau gw langsung kejaksaan bisa gak ya ?
ReplyDelete