Daftar Denda Tilang Pelanggaran Lalu-Lintas untuk Roda Dua

Pernah kena tilang? tentu sebagian dari anda pernah mengalaminya. Nah kadang juga kita tidak tahu apa yang dilanggar, dan besar denda tilangnya. Tentu saja biaya tilang berbeda-beda tergantung pelanggarannya. Nah dibawah ini adalah Daftar Denda Pelanggaran Lalu-Lintas untuk Roda Dua Versi UU No. 22/2009, agar kita tahu berapa biaya denda yang seharusnya kita bayar, dan tentu saja sebagai peringatan agar kita tidak melanggarnya
 
Kelengkapan Motor(pasal 285):

Pasal 285
(1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kanlpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, atau penghapus kaca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Rambu dan markah(pasal 287):

Pasal 287
(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
 
Lupa bawa STNK(Pasal 288):

Pasal 288
(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau surat tanda coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Tidak Memiliki SIM(Pasal 288):

Pasal 281
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).

lampu utama malam/siang(Pasal 293):

Pasal 293
(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
(2) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).

Helm Standard(penumpang / pengemudi)(Pasal 291):

Pasal 291
(1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
(2) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

mengemudi tidak konsentrasi (misalnya sambil nelp) :

Pasal 283
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
=================================
“Bagi pengendara Motor yang melanggar Peraturan Lalu Lintas, akan diberlakukan Sistem Tilang Ditempat (sesuai dengan UU No.22 Tahun 2009)”

Peraturan yang berlaku bagi Pengendara Motor :
  • Dilarang mendengarkan musik saat mengendaraai Motor
  • Dilarang menerima Telepon saat mengendarai Motor
  • Dilarang memakai Sandal saat mengendarai Motor
  • Dilarang merubah Warna Motor dan harus sesuai dengan Warna di STNK
  • Bagi Pengendara Motor, Nama di STNK dan SIM harus sesuai dengan Nama yang bersangkutan, apabila Beda dan belum Balik Nama akan di denda sebesar Rp 500.000 (untuk yg ini belum 100%)
  • Wajib menyalakan Lampu pada siang dan malam hari
  • Dilarang Merokok saat mengendarai Motor
  • Dilarang Merubah Plat Motor anda
  • Dilarang memakai/menggunakan Lampu yang berwarna (merah,hijau,kuning,putih), lampu harus sesuai Standar Pabrik
Perlengkapan Sepeda Motor yang harus di penuhi oleh pengendara : 
  • Memakai Helm SNI
  • Kaca Spion (2)
  • Memakai Sepatu
  • Memakai Jaket
  • Memakai Sarung Tangan
  • Pentil Ban
Pasal – pasal yang bersangkutan :
 
Kenakan Helm Standar Nasional Indonesia (SNI)
Jangan lagi kenakan helm batok. Gunakanlah helm SNI. Selain karena alasan keselamatan, menggunakan helm jenis ini sudah menjadi kewajiban seperti diatur dalam Pasal 57 Ayat (2) dan Pasal 106 Ayat (8). Sanksi bagi pelanggar aturan ini, pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 291). Sanksi yang sama juga akan dikenakan bagi penumpang yang dibonceng dan tidak mengenakan helm SNI.
 
Pastikan Perlengkapan Berkendara Komplit
Bagi para pengendara roda empat atau lebih, coba pastikan kelengkapan berkendara Anda. UU Lalu Lintas No 22 Tahun 2009, dalam Pasal 57 Ayat (3) mensyaratkan, perlengkapan sekurang-kurangnya adalah sabuk keselamatan, ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, helm, dan rompi pemantul cahaya bagi pengemudi kendaraan bermotor roda empat/lebih yang tak memiliki rumah-rumah dan perlengkapan P3K. Bagaimana jika tak dipenuhi? Sanksi yang diatur bagi pengendara yang menyalahi ketentuan ini akan dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000, seperti diatur dalam Pasal 278

Tak Punya SIM? Denda Rp 1 Juta
Ketentuan yang satu ini mungkin harus menjadi perhatian lebih. Jika selama ini denda bagi pengendara yang tak punya SIM hanya sekitar Rp 20.000, UU Lalu Lintas yang baru tak mau memberikan toleransi bagi pengendara yang tak mengantongi lisensi berkendara. Sanksi pidana ataupun denda yang diterapkan tak lagi ringan. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dan tidak memiliki SIM, akan dipidana dengan pidana kurungan empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281). 
 
Konsentrasi dalam Berkendara
Pasal 283 UU Lalu Lintas mengatur, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi, dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan kurungan atau denda paling banyak Rp 750.000
 
Perhatikan Pejalan Kaki dan Pesepeda  
Para pengendara, baik roda dua maupun roda empat/lebih, harus mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda. Bagi mereka yang tidak mengindahkan aturan Pasal 106 Ayat (2) ini, dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000
 
Lengkapi kaca spion dan lain-lain

- Pengemudi sepeda motor

Diwajibkan memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban (diatur Pasal 106 Ayat (3)). Sanksi bagi pelanggarnya diatur Pasal 285 Ayat (1), dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

- Pengemudi roda empat/lebih

Bagi pengendara roda empat/lebih diwajibkan memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, dan penghapus kaca. Pasal 285 Ayat (2) mengatur, bagi pelanggarnya akan dikenai sanksi pidana paling lama dua bulan kurungan atau dendan paling banyak Rp 500.000.

* STNK, Jangan Lupa

Setiap bepergian, jangan lupa pastikan surat tanda nomor kendaraan bermotor sudah Anda bawa. Kalau kendaraan baru, jangan lupa membawa surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan Polri. Jika Anda alpa membawanya, sanksi kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 akan dikenakan bagi pelanggarnya (Pasal 288 Ayat (1)).

* SIM Harus yang Sah Ya…

Pasal 288 Ayat (2) mengatur, bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan SIM yang sah dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000.

* Pengemudi atau Penumpang Tanpa Sabuk Pengaman, Sanksinya Sama

Ini harus jadi perhatian bagi pengemudi mobil dan penumpangnya. Jangan lupa mengenakan sabuk pengaman selama perjalanan Anda. Selain untuk keselamatan, juga untuk menghindari sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 seperti diatur dalam Pasal 289.

* Nyalakan Lampu Utama pada Malam Hari

Saat berkendara pada malam hari, pastikan lampu utama kendaraan Anda menyala dengan sempurna. Bagi pengendara yang mengemudikan kendaraannya tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari, dipindana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 293).

* Wajib Nyalakan Lampu pada Siang Hari

Para pengendara motor yang berkendara pada siang hari diwajibkan menyalakan lampu utama. Sekarang, sudah bukan sosialisasi lagi. Bagi pelanggarnya akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100.000.

* Berbelok, Berbalik Arah, Jangan Lupa Lampu Isyarat!

Setiap pengendara yang akan membelok atau berbalik arah, diwajibkan memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan. Jika melanggar ketentuan ini, Pasal 284 mengatur sanksi kurungan paling banyak satu bulan atau denda Rp 250.000

* Jangan Sembarangan Pindah Jalur

Para pengemudi yang akan berpindah jalur atau bergerak ke samping, wajib mengamati situasi lalu lintas di depan, samping dan dibelakang kendaraan serta memberikan isyarat. Jika tertangkap melakukan pelanggaran, akan dikenai sanksi paling lama satu bulan kurungan atau denda Rp 250.000 (Pasal 295)

* Stop! Belok kiri tak boleh langsung

Ini salah satu peraturan baru dalam UU Lalu Lintas yang baru. Pasal 112 ayat (3) mengatur, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri. Bunyi pasal tersebut “Pada persimpangan jalan yang dilengkapi dengan alat pemberi isyarat lalu lintas, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas atau pemberi isyarat lalu lintas”.

* Balapan di Jalanan, Denda Rp 3 Juta!

Pengendara bermotor yang balapan di jalan akan dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000 (Pasal 297)

* Sesuaikan Jalur dengan Kecepatan

Ketentuan mengenai jalur atau lajur merupakan salah satu ketentuan baru yang dimasukkan dalam UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009, yang diatur dalam Pasal 108. Agar menjadi perhatian, selengkapnya bunyi pasal tersebut adalah

(1) Dalam berlalu lintas pengguna jalan harus menggunakan jalur jalan sebelah kiri

(2) Penggunaan jalur jalan sebelah kanan hanya dapat dilakukan jika

a. pengemudi bermaksud akan melewati kendaraan di depannya; atau

b. diperintahkan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk digunakan sementara sebagai jalur kiri

(3) Sepeda motor, kendaraan bermotor yang kecepatannya lebih rendah, mobil barang, dan kendaraan tidak bermotor berada pada lajur kiri jalan.

(4) Penggunaan lajur sebelah kanan hanya diperuntukkan bahi kendaraan dengan kecepatan lebih tinggi, akan membelok kanan, mengubah arah atau mendahului kendaraan lain.

Aturan-aturan baru yang diterapkan di UU Lalu Lintas yang baru ini harus menjadi perhatian bagi para pengendara. Selain demi keselamatan, tentunya juga untuk menghindari merogoh kocek cukup dalam karena ditilang. Sanksi denda yang dikenakan lumayan besar jika dibandingkan dengan UU yang lama. Selamat berkendara!
Selengkapnya »

Desa-Desa yang indah seperti Lukisan

Desa Bibury, Inggris
 
Desa ini berada di tepian Sungai Coln di distrik Cotswold. Desa Bibury sudah disebut sebagai desa paling cantik di Inggris sejak abad ke-19 oleh penulis bernama William Morris.
Karena berada di kawasan perbukitan, desa ini tampak asri dengan hijaunya rumput yang mengelilingi. Bunga aneka warna juga tak mau kalah tampil untuk memberikan warna pada desa.
Yang membuat Bibury semakin menarik adalah hampir seluruh bangunan di desa ini masih asli terbuat dari batu, tidak berubah sejak abad ke-17. Sungai Coln yang memiliki aliran air jernih, juga menjadi bumbu manis desa.
 
Desa Savoca, Italia
Desa ini berada di sebuah perbukitan antara Kota Messina dan Taormina.
Pemandangan yang tersaji dari Desa Savoca begitu indah. Hamparan pepohonan hijau mendominasi seluruh pandangan mata. Langit biru pun menjadi atap yang sempurna bagi desa ini.
Sama seperti Desa Bibury, bangunan yang berada di Desa Savoca adalah bangunan tua. Jalanan kecil menjadi penghubung antar rumah. Intinya, berkunjung ke desa ini, Anda seolah dibawa ke zaman Romawi kuno karena keantikan bangunannya.

Desa Eze, Prancis
Desa yang berada di perbukitan ini memiliki pemandangan khas Mediterania.
Berada di puncak bukit Desa Eze, Anda bisa melihat pemandangan laut paling indah. Bentangan laut lepas dengan air birunya menjadi panoraman yang dijamin membuat mata Anda tak berkedip.
Berkeliling desa, turis akan melihat seluruh bangunan yang terbuat dari batu, mulai jalan hingga rumah. Biasanya, para wisatawan memilih Desa Eze sebagai lokasi bulan madu. Suasana temaram lampu pada malam hari dianggap paling romantis dan cocok untuk pengantin baru.

Desa Cesky Krumlov, Republik Ceko
Cesky Krumlov adalah salah satu desa tertua yang ada di Republik Ceko. Bisa dibilang, ini adalah desa paling indah di Ceko. Ada lebih dari 40 bangunan dengan arsitektur cantik di dalamnya.
Cesky Krumlov berada di lembah Bohemia dan dilingkari dengan Sungai Vltava. Menghabiskan waktu dengan berlayar menggunakan rakit di Sungai Vltava adalah kegiatan yang paling sering dilakukan turis.
Tempat wisata lain yang juga ramai di kunjungi turis adalah kastil-kastil di Cesky Krumlov. Ada sekitar 13 kastil mengisi desa anggun ini. Datanglah dan bergayalah seperti putri ketika datang ke salah satu kastilnya.

Desa Wengen, Swiss
Memiliki latar belakang Pegunungan Alpen yang hijau dan birunya langit membuat Desa Wengen tampak sempurna. Keindahannya bagaikan foto yang terpampang di kartu pos. Saking sempurnanya, banyak yang menjuluki Desa Wengen sebagai tempat tinggal impian yang diisi dengan rumah kayu yang tampak berdiri anggun. Tidak ada polusi di kawasan ini karena sejak 100 tahun lalu, berbagai macam kendaraan bermotor dilarang melintas di dalam desa.
Desa Wengen sudah menjadi tempat favorit wisatawan sejak tahun 1800-an. Mereka ingin menyaksikan sendiri kecantikan milik desa di Swiss ini, dan tentu memotret sebagai kenang-kenangan. Kegiatan lain yang juga sering dilakukan turis adalah bermain ski.
Hawa sejuk menyelimuti desa yang berada di ketinggian 1.280 mdpl ini. Jadi, jangan lupa untuk mengenakan pakaian dingin saat liburan ke sini.

Desa Giethoorn di Belanda
Desa Santorini di Yunani
Desa Edensor, Inggris
 
Desa Panglipuran di Bali. Indonesia
 
Kampung Bena - NTT, Indonesia

Selengkapnya »

Negara Terkaya di Dunia

Berikut ini adalah negara terkaya di dunia versi majalah Forbes:

1. Qatar

Qatar dinobatkan sebagai negara terkaya di dunia versi Majalah Forbes, yang dilansir Jumat (3/2). Negara di Teluk Persia Emirat dengan penduduk berjumlah 1,7 juta jiwa ini mencatat produk domestik bruto per kapita diperkirakan lebih dari 88.000 dolar AS pada 2010.

Kekayaan Qatar terdongkrak oleh melambungnya harga minyak, dan besarnya cadangan gas alam yang mereka miliki. Qatar mempunyai cadangan gas alam terbesar ke-3 di dunia, dan sebagian besar sudah diinvestasikan dalam infrastruktur untuk mencairkan dan mengekspornya.

Majalah Forbes memeringkat daftar negara-negara kaya tersebut berdasarkan perhitungan PDB (Produk Domestic Bruto) perkapita dari Dana Moneter Internasional (International Monetary Fund/IMF). Untuk membuat peringkat negara-negara terkaya di dunia, Forbes melihat pada PDB per kapita yang disesuaikan dengan daya beli bagi 182 negara.

"Pada dasarnya, inilah satu-satunya cara kita membandingkan PDB antar negara," ucap Gian Luca Clementi, Profesor Ekonomi di Universitas New York kepada Forbes.

2. Luxemburg
Di urutan kedua setelah Qatar, negara terkaya adalah Luxemburg, sang ikan kecil perkasa. Dengan daya beli PDB per kapita di atas 81.000 dolar AS. Negara dengan jumlah penduduk hanya setengah juta jiwa ini menjadi pusat keuangan di paruh kedua abad ke-20. Sebagian berkat kerahasiaan hukum perbankan yang sangat ketat dengan reputasi atas surganya pajak.

3.Singapura
Urutan ketiga negara terkaya di dunia adalah Singapura. Negara di Asia Tenggara ini digerakkan oleh sektor teknologi, manufaktur dan finansial. Pendapatan per kapita masyarakatnya hampir mencapai 56.700 dolar AS.

4.Norwegia
Urutan keempat adalah Norwegia, dengan jumlah pendapatan dari minyak bumi yang sebagian besarnya adalah hasil ekspor dan merupakan kontribusi utama bagi negara ini. Disesuaikan PDB per kapita, Norwegia mencatat PDB per kapita yang hampir mencapai 52.000 dolar AS. Negara tersebut juga merupakan salah satu negara ekspotir gas terbesar di dunia.

5. Brunei Darussalam
Urutan kelima ditempati oleh Brunei Darussalam yang terletak di Pulau kalimantan. Negara kecil ini menuai manfaat dari melambungnya minyak bumi dan ladang gas alam yang sangat luas dan masuk di peringkat ke-5. PDB per kapita-nya lebih dari US$48,000.

6.Uni Emirat Arab
Urutan keenam adalah salah satu negara penghasil minyak terbesar Uni Emirat Arab karena memiliki PDB per kapita yang mencapai US$ 47.439
Selengkapnya »